Analisis hukum: 1. Membawa surat izin mengemudi kursi roda bermotor yang dikeluarkan oleh departemen manajemen lalu lintas dari badan keamanan publik; 2. Boleh membawa pendamping, namun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. 3. Anda harus berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengendarai sepeda listrik dan kursi roda bagi penyandang cacat; 4. Anda tidak boleh mengemudi di bawah pengaruh alkohol; 6. Tidak menarik, memanjat, atau ditarik oleh kendaraan lain, serta tidak membiarkan tangan lepas dari setang atau memegang benda di tangan; 7. Tidak menyangga badan secara paralel, saling berkejaran, atau berpacu meliuk-liuk; 8. Tidak mengendarai sepeda roda satu atau 2. 9. Orang yang tidak mempunyai cacat anggota tubuh bagian bawah tidak diperkenankan mengemudikan kursi roda bermotor bagi penyandang cacat; 10. Sepeda dan becak tidak boleh dilengkapi dengan peralatan listrik; 11. Mereka tidak diperbolehkan belajar mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan raya.
Dasar Hukum: Pasal 72 Peraturan Penerapan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok
(1) Anda harus berusia minimal 12 tahun untuk dapat mengendarai sepeda dan becak; (2) Anda harus berusia minimal 16 tahun untuk dapat mengendarai sepeda listrik dan kursi roda bermotor bagi penyandang cacat; (3) Anda tidak boleh mengemudi di bawah pengaruh alkohol; (4) Sebelum berbelok, Anda harus memperlambat kecepatan dan menunjukkan tangan Anda. , tidak boleh membelok tajam secara tiba-tiba, dan tidak boleh menghalangi kendaraan yang menyalip untuk melaju pada saat menyalip kendaraan yang mendahuluinya; (5) tidak boleh menarik, memanjat atau menopang kendaraan, atau ditarik oleh kendaraan lain, dan tidak boleh meninggalkan pegangan atau memegang benda dengan kedua tangan; (6) tidak boleh menopang badan secara paralel atau saling mengejar atau berpacu secara memutar dan membelok; (7) Tidak boleh ada sepeda roda satu atau sepeda yang dikendarai lebih dari 2 orang di jalan raya; (8) Penyandang disabilitas anggota tubuh bagian bawah tidak diperbolehkan mengemudikan kursi roda bermotor untuk penyandang disabilitas; (9) Sepeda dan becak tidak boleh dikendarai. (10) Tidak belajar mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan raya.
Waktu posting: 14 Oktober 2022